Minggu, 24 Oktober 2010

PANDUAN PRAKTIS PENDIRIAN KOPERASI SYARIAH ATAU BMT

Panduan ini merupakan langkah awal untuk memberikan gambaran dan pemahaman praktis dalam mendirikan suatu lembaga keuangan mikro (LKM)   khususnya Koperasi Syariah atau BMT.
Pendirian BMT  ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.

APA ITU BMT ?

BMT adalah ringkasan dari Baitul Mal wat tamwil. Sebuah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat secara syariah.
BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama :
  1. Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
  2. Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
Dengan demikian Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan melakukan pembiayaan serta juga dapat berfungsi sosial dengan menerima titipan dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh dan mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

APA CIRI UTAMA BMT?

  1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
  2. Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan social, zakat, infaq, dan sodaqoh, bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan.
  3. Manajemen BMT adalah profesional, setidaknya terdapat Manajer, Administrasi Pembukuan, dan Petugas Lapangan.

VISI BMT
Menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat,yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sehingga mampu berperan untuk mensejahterakan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

MISI BMT
Mewujudkan gerakan anggota dan masyarakat dalam memerangi kemiskinan praktek rentenir,  ekonomi ribawi serta gerakan pemberdayaan dalam meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil.

MENGAPA HARUS MENDIRIKAN DAN MENGEMBANGKAN BMT?

UMUM

  1. Lebih dari 80 % dari struktur pengusaha nasional kita adalah usaha mikro (kecil bawah) yang salah satu faktor kesulitannya adalah masalah permodalan, sementara mereka kurang mengenal bank atau lembaga Keuangan dan atau sulit mengaksesnya.
  2. Bank segan “mencapai” mereka karena biaya bank (over head cost ), ”terlalu mahal “ untuk pembiayaan kecil-kecilan dan banyak jumlahnya.
  3. Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal terjerat rentenir dan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana
  4. Aturan sistem usaha sangat sederhana sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan format ideal yang diinginkan.
KHUSUS

  1. Melembagakan secara formal ide Ta’awun Finance House sehingga lebih terarah dalam pengembangan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pengejawantahan secara riil konsep ekonomi syariah di masyarakat sebagai kontribusi nyata BMT dalam mengembangkan ekonomi syariah.
  3. Media mensinergikan potensi anggota BMT  yang memiliki berbagai macam kompetensi sehingga mampu saling menguatkan para anggota dan hubungan silaturahim.
  4. Membangun sumber dana berkelanjutan bagi mendukung gerak dakwah BMT dan mendukung proses kaderisasi dan dakwah ekonomi syariah yang dilaksanakan oleh Para anggota
  5. Menyediakan fasilitas investasi yang menarik dan pembiayaan kepada para anggota.
  6. Menjadi salah satu alternatif tempat magang dan penelitian serta aktifitas lainnya bagi anggota BMT

MODAL AWAL BMT

Modal awal BMT berasal dari modal para pendiri. Namun sejak awal anggota pendiri BMT/harus terdiri dari minimal 20 orang yang mereka secara riil memberikan peran partisipasinya. Masyarakat yang bersedia menjadi anggota BMT harus menyetorkan Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000,- /Anggota.
  
BADAN HUKUM BMT

BMT didirikan dalam bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) bila menginduk kepada koperasi serba usaha.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap.  Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri ke dalam badan hukum koperasi.

PROSPEK BMT

Dari kiprah yang berusaha tumbuh dari bawah, tampak jelas peran BMT dalam membangun ekonomi masyarakat. Secara ringkasan tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan antara lain:
  1. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis dengan sifat murah, mudah dan bersih.
  2. Memperbaiki modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup.
  3. Tempat berlatih manajemen ekonomi dimasyarakat bawah.
  4. Menjadi perantara antara pemodal dan penabung dengan pengusaha mikro.
  5. Sangat mudah didirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.
  6. Sudah ada contoh best practices.
  7. Dapat mengembangkan jenis produk yang sesuai prinsip syariah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara fleksibel.

TAHAPAN PENDIRIAN  BMT

  1. Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan ke para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT  dan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat.
  2. Diantara pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) dilokasi yang dimaksud.
  3. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 10 juta – 30 juta, agar BMT memulai operasi dengan syarat modal tsb. Modal dapat berasal dari perorangan, lembaga , yayasan dan sumber lainnya.
  4. P3B bisa juga mencari modal-modal pendiri(simpanan pokok khusus semacam saham).  Masing-masing para pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan masing-masing.
  5. Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (max 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT.
  6. P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT.
  7. Mempersiapkan legalitas hukum dengan menghubungi kepala kantor/dinas koperasi dan pembinaan usaha kecil di ibukota kabupaten atau kota.
  8. Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh salah satu pengurus dengan menghubungi PINBUK.
  9. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.

STRUKTUR ORGANISASI BMT

Organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari  rapat anggota, badan pengawas, badan pengawas syariah , badan pengurus, badan pengelola.
Pada banyak kasus dalam prakteknya di BMT badan pengurus dan badan pengelola adalah sama.

Badan Pengawas
Adalah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT.  Yang masuk dalam kebijakan operasional adalah antara lain memilih badan pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT dan memberikan saran kepada badan pengelola berkenaan dengan operasional BMT.

Badan Pengawas Syariah
Adalah badan yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan kesyariahan.  Badan ini bekerja sesuai dengan pedoman-pedoman yang telah ditentukan oleh Dewan Syrariah Nasional (DSN).

Pengelola
Adalah sebuah badan yang mengelola BMT dan dipilih oleh badan pengawas.
Persyaratannya sebagai berikut:
  1. Memiliki kemampuan manajerial yang baik.
  2. Memiliki kemampuan kepemimpinan yang efektif.
  3. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
  4. Memiliki kemampuan dan wawasan perkoperasian.   (AF Consulting)

Rabu, 06 Oktober 2010

KERANGKA BANGUN EKONOMI ISLAMI

Bangunan ekonomi Islami didasarkan atas lima nilai yang universal, yaitu Tauhid, Keadilan, Kenabian,  Pemerintahan dan Hasil.  Kelima nilai ini menjadi dasar dalam membangun teori -teori ekonomi islami.

Dari kelima nilai-nilai ini dibangunlah tiga prinsip turunan yang menjadi ciri-ciri dan cikal bakal sistem ekonomi Islami, yaitu kepemilikan multi jenis, kebebasan berusaha, keadilan sosial.

Diatas semua nilai dan prinsip yang diatas, maka dibangunlah konsep yang memayungi semuanya yaitu konsep akhlak. Akhlak menempati posisi yang puncak karena inilah yang menjadi tujuan islam dan dakwah para nabi, yakni untuk menyempurnakan akhlak manusia.  Akhlak inilah yang menjadi panduan para pelaku ekonomi dan bisnis dalam melakukan aktivitasnya.


Lima Fondasi

Tauhid
Tauhid merupakan fondasi ajaran islam.  Dengan tauhid manusia menyaksikan bahwa tiada sesuatupun yang layak disembah selain Allah dan tidak ada pemilik bumi dan langit dan isinya selain daripada Allah.  Tujuan diciptakan manusia adalah untuk beribadah kepadaNya. Dan kepadaNya kita akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan kita, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.

Keadilan
Salah satu sifat Allah adalah Adil. Dia tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap makhlukNya secara zalim. Dalam Islam adil didefinisikan sebagai tidak menzalimi dan tidak dizalimi.  Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi  tidak boleh mengejar keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain.

Kenabian
Fungsi rasul adalah untuk menjadi model yang terbaik untuk diteladani manusia agar mendapat keselamatan di dunia dan akherat. Umat Islam telah mempunyai model yang sempurna yaitu Nabi Muhammad Saw.  Sifat-sifat sang model tentunya harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan bisnis pada khususnya. Yaitu sbb,  Siddiq (jujur), Amanah (tanggungjawab), Fathanah (intelektual), Tabligh (komunikasi).
Pemerintahan
Dalam Islam, pemerintah memainkan peranan yang kecil, tetapi sangat penting dalam perekonomian.  Peran utamanya agar ekonomi berjalan sesuai syariah dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia.

Ma’ad (Hasil)
Ma’ad diartikan sebagai imbalan /ganjaran.  Implikasi nilai ini dalam kehidupan ekonomi dan bisnis adalah seperti yang  diformulasikan oleh Imam Ghozali yang menyatakan bahwa motivasi para pelaku bisnis adalah untuk mendapatkan laba. Laba di dunia dan di akherat.  Karena itu konsep profit mendapat legitimasi dalam Islam.


Tiga Pilar

Kepemilikan Multijenis
Dalam Islam berlaku kepemilikan multi jenis yaitu mengakui berbagai macam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, negara atau campuran. Pemilik langit dan bumi beserta isinya adalah Allah, manusia diberikan amanah untuk mengelola. Jadi manusia dianggap pemilik sekunder.

Kebebasan berusaha
Kebebasan berusaha, khususnya bagi pelaku ekonomi dan bisnis akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu mekanisme pasar suatu keharusan dalam Islam.

Keadilan sosial
Dalam Islam, keadilan diartikan dengan suka sama suka dan satu pihak tidak menzalimi pihak yang lain.  Islam menganut sistem mekanisme pasar, namun tidak semuanya diserahkan ke mekanisme pasar.  Karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak semuanya dapat diselesaikan, maka Islam membolehkan adanya beberapa intervensi.


Tujuan (Goal)

Akhlak
Dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan bisnis harus ada manusia yang berperilaku dan berakhlak mulia dan profesional. Ini mungkin salah satu rahasia sabda Nabi Saw: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan Akhlak”  Karena akhlak menjadi indikator baik buruknya manusia dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

3 MAZHAB EKONOMI ISLAM KONTEMPORER


Mazhab Baqir as-sadr
Mazhab ini dipelopori oleh Baqir as-sadr dengan bukunya yang fenomenal yaitu Iqtishaduna (ekonomi kita).  Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam.  Ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam.  Keduanya tidak akan pernah dapat dipersatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif.  Yang satu anti islam sedangkan yang lainnya Islam.

Menurut mereka perbedaan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi.  Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas dan ketersediaan sumberdaya yang terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal sumberdaya yang terbatas.  Seperti yang ada di dalam Alquran ” Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya (54:49).  Oleh karena itu segala sesuatunya telah terukur dengan sempurna, Allah telah memberikan sumberdaya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.  Pendapat bahwa keinginan manusia tidak terbatas juga ditolak.  Contohnya Manusia akan berhenti minum jika dahaganya telah terpuaskan.

Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan exploitasi dari pihak yang kuat terhadap yang lemah.  Dimana yang kuat memiliki akses terhadap sumberdaya sehingga menjadi sangat kaya sedangkan yang lemah tidak meiliki akses ke sumberdaya sehingga menjadi sangat miskin.  Oleh karena itu masalah ekonomi bukan karena sumberdaya yang terbatas tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.

Oleh karena itu menurut mazhab ini istilah ekonomi islami adalah istilah yang menyesatkan dan kontradiktif. Sebagai gantinya ditawarkan dengan istilah yang berasal dari filosofi islam yaitu Iqtishad, yang secara harfiah berarti keadaan sama seimbang.

Semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang.  Sebagai gantinya maka disusunlah teori-teori ekonomi baru yang digali dari Alquran dan Assunah.


Mazhab Mainstream
Mazhab mainstrean berbeda pendapat dengan mazhab Baqir.  Mazhab ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul dikarenakan sumberdaya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.  Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad Saw.  Bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah maka dia akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk kubur.

Dengan demikian, pandangan mazhab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Perbedaannya terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut.  Dilema sumberdaya terbatas dihadapkan dengan keinginan manusia yang tidak terbatas memaksa manusia itu melakukan pilihan-pilihan atas keinginannya.  Kemudian manusia membuat skala prioritas dalam memenuhi keinginannya.

Dalam Ekonomi konvensional pemilihan sekala prioritas berdasarkan selera masing-masing pribadi.  Manusia boleh mempertimbangkan tuntutan agama atau boleh juga mengabaikannya.  Tetapi dalam ekonomi islami pilihan tidak dapat dilakukan semaunya, harus berdasarkan tuntunan Alquran dan Assunah.

Mazhab ini berpendapat mengambil hal-hal yang baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non islam tidak diharamkan.  Nabi bersabda hikmah atau ilmu itu bagi umat islam adalah ibarat barang yang hilang.  Dimana saja ditemukan maka umat islam paling berhak mengambilnya.


Mazhab Alternatif – Kritis
Mazhab ini mengkritik dua mazhab sebelumnya.  Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain.  Menghancurkan teori yang lama dengan menggantinya dengan teori yang baru.  Sedangkan mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.

Mazhab ini adalah mazhab kritis.  Meraka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri.  Mereka meyakini bahwa Islam itu benar tetapi ekonomi islami belum tentu benar karena ekonomi islami adalah hasil tafsiran manusia atas Alquran dan Assunnah.
Oleh karena itu nilai kebenarannya tidaklah mutlak.  Teori-teori yang diajukan oleh ekonomi islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.