Jumat, 11 Februari 2011

KRITERIA EFEK SYARIAH PADA PASAR MODAL SYARIAH

Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa.

Dalam menerbitkan efek syariah, pihak emiten harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.  Dalam melakukan transaksi efek tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur riba, gharar, maysir, risywah, maksiat dan zholim. Termasuk transaksi yang mengandung unsur yang dilarang antara lain, najasy, bai’ alma’dum (short selling), insider trading, margin trading, ihtikar (penimbunan).

  1. Jenis kegiatan usaha emiten  dilarang dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti antara lain; perjudian, keuangan konvensional (ribawi), perbankan konvensional, asuransi konvensional, produsen makanan dan minuman haram, produsen atau penyedia barang yang merusak moral.

  1. Emiten atau perusahaan publik wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan.  Akad syariah yang digunakan antara lain; ijarah, kafalah, mudharabah dan wakalah.

  1. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki shariah compliance officer (SCO)

  1. Dalam hal emiten yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah.
(AF Consulting)