Selasa, 19 April 2011

APA ITU AKAD KAFALAH ?

Sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih, bahwa kafalah adalah, "menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang.” Definisi lain adalah, "jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (mukful ‘anhu ashil)”. Di dalam kamus istilah Fikih, kafalah diartikan menanggung atau penanggungan terhadap sesuatu, yaitu akad yang mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih (utang).

Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah memiliki arti sebagai kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain . Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk mengganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya .

Landasan Syariah Kafalah

1. Al-Qur’an
Allah Swt berfirman, “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”. (Q.S. Yusuf 12 : 72)

2. As-Sunnah
Diriwayatkan bahwa sesungguhnya telah dibawa ke hadapan Nabi Saw jenazah seseorang, mereka berkata kepada beliau, “Ya Rasulullah, shalatkanlah mayat ini. Beliau bertanya, “Adakah dia meninggalkan harta?”. Mereka menjawab, “Tidak”. “Apakah ia ada meninggalkan hutang?”. Jawab mereka, “Ada, hutangnya 3 dinar”. Beliau berkata, “Shalatkanlah teman kalian itu”. Abu Qatadah berkata, “Shalatlah atasnya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung utangnya”. Kemudian Nabi Saw menyalatinya”. (HR. Bukhari, An-Nasa’i & Ahmad)

3. Ijma’
Ijma’ulama membolehkan (mubah) dhaman (jaminan) dalam muamalah karena dhaman sangat diperlukan dalam waktu tertentu. Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat dipercaya, apalagi usaha dagangannya besar

Rukun Dan Syarat Kafalah

Adapun rukun dan syarat kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam Fatwa DSN yaitu:

1. Pihak Penjamin (Kafiil)
a. Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
b. Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan  
    hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.

2. Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
a. Sanggup menyerahkan tanggungannya kepada penjamin.
b. Dikenal oleh penjamin.

3. Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
a. Diketahui identitasnya.
b. Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c. Berakal sehat.

4. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
a. Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa
    uang, benda, maupun pekerjaan.
b. Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
c. Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin
    hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
d. Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
e. Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).

Macam-macam Kafalah

Pembagian Kafalah menurut penjelasan M. Syafi'i Antonio :
1. Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau    
    pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling
    luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya
    dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal
    ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat
    memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin
    pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir.
    Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk
    keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan erusahaan,
    leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa
    deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang
    jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu
    tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia
    perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance
    bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan
    penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan
    dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

Penerapan Kafalah dalam Bank Syariah

Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.

Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.

Penerbitan Bank Garansi (surat jaminan bank), yang terdiri dari jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pelaksanaan dengan setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah.

Ada bank syariah yang menyediakan layanan Overseas Transfer, berdasarkan akad kafalah. Overseas transfer yaitu layanan pengiriman uang dalam USD atau pun Euro secara same day value, cepat, aman melintas batas karena didukung oleh teknologi.
(AF Consulting)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar