Mengantisipasi sesuatu yang masih berupa kemungkinan bisa jadi bagi sebagian orang sebagai sebuah tindakan sia-sia karena kemungkinan adalah ketidakpastian dan tidak bermanfaat sama sekali, tetapi bagi sebagian yang lain mungkin sebuah tidakan yang sangat efektif untuk menghindari kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
Sebagian ulama melihat bahwa praktik asuransi tidak dapat dibenarkan dalam Islam karena asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti dan mengandung unsur-unsur gharar, maysir, dan riba didalamnya. Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa unsur-unsur yang haram dalam asuransi bisa dihilangkan sehingga praktik asuransi dapat diterima dalam Islam.
Beberapa alasan ulama menentang praktik asuransi antara lain :
■ Asuransi adalah perjanjian pertaruhan dan murupakan perjudian (maysir).
■ Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti (gharar).
■ Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk merendahkan
iradat Allah.
iradat Allah.
■ Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak
mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya
sampai ia mati.
sampai ia mati.
■ Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayar oleh
tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa apabila
tertanggung mati, dia akan mendapat bayaran yang lebih dari jumlah
uang yang telah dibayar(riba).
tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa apabila
tertanggung mati, dia akan mendapat bayaran yang lebih dari jumlah
uang yang telah dibayar(riba).
■ Semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang dalam Islam.
Sebagian ulama memperbolehkan asuransi secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam.yaitu:
☻ Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong
menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan
materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dala
materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dala
kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa
dan permusuhan.
dan permusuhan.
☻ Asuransi syariah bersifat tabarru (hibah) atau mudhorobah.
☻ Sumbangan (tabarru) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu
haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa,makadiselesaikan
menurut syariat.
haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa,makadiselesaikan
menurut syariat.
☻ Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah
ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip
ukhuwah.
ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip
ukhuwah.
☻ Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna
membantu orang yang sangat memerlukan.
☻ Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan
tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu
musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu
menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu
musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu
menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
☻ Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan
syar’i.
Pada umumnya asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah :
■ Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru, sumbangan yang diberikan
tidak boleh ditarik kembali.
tidak boleh ditarik kembali.
■ Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua
keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin peserta seperti dalam
asuransi takaful.
keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin peserta seperti dalam
asuransi takaful.
■ Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
■ Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
Kesimpulan
Pada dasarnya konsep asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan . Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk.(AF Consulting)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar