Minggu, 09 Januari 2011

MENGAPA ADA ASURANSI SYARIAH ?

Mengantisipasi sesuatu yang masih berupa kemungkinan bisa jadi bagi sebagian orang sebagai sebuah tindakan sia-sia karena kemungkinan adalah ketidakpastian dan tidak bermanfaat sama sekali, tetapi bagi sebagian yang lain mungkin sebuah tidakan yang sangat efektif untuk menghindari kerugian yang mungkin ditimbulkannya.

Sebagian ulama melihat bahwa praktik asuransi tidak dapat dibenarkan dalam Islam karena asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti dan mengandung unsur-unsur gharar, maysir, dan riba didalamnya. Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa  unsur-unsur yang haram dalam asuransi bisa dihilangkan sehingga praktik asuransi dapat diterima dalam Islam.

Beberapa alasan ulama menentang praktik asuransi antara lain :
    Asuransi adalah perjanjian pertaruhan dan murupakan perjudian (maysir).
    Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti (gharar).
    Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk merendahkan 
      iradat Allah.
    Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak
      mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya 
      sampai ia mati.
    Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayar oleh 
      tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa apabila 
      tertanggung mati, dia akan mendapat bayaran yang lebih dari jumlah   
      uang yang telah dibayar(riba).
    Semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang dalam Islam.

Sebagian ulama memperbolehkan asuransi secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam.yaitu:
☻ Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong  
     menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan  
     materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dala
     kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa   
     dan permusuhan.
☻ Asuransi syariah  bersifat  tabarru (hibah) atau mudhorobah.
☻ Sumbangan (tabarru) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu 
     haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa,makadiselesaikan 
     menurut syariat.
☻ Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah 
     ditentukan,  harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip 
     ukhuwah.
☻ Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna   
    membantu orang yang sangat memerlukan.
☻ Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan 
     tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu  
     musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu 
     menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
☻ Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan
     syar’i.

Pada umumnya asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah :
■  Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru, sumbangan yang diberikan
    tidak boleh ditarik kembali.
■  Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua 
    keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin peserta seperti dalam 
    asuransi takaful.
■  Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
■  Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

Kesimpulan
Pada dasarnya konsep asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan . Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk.(AF Consulting)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar