Kamis, 20 Januari 2011

SISTEM KERJA ASURANSI SYARIAH

Pada dasarnya sistem kerja di asuransi syariah hampir sama dengan yang ada di asuransi konvensional, hanya saja untuk hal-hal tertentu pada prakteknya sangat berbeda.

Pada prakteknya di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri.  Perusahaan asuransi diberi amanah oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai perjanjian.

Secara umum proses dalam sistem kerja asuransi syariah sebagai berikut,

Underwriting

Underwriting merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat resiko yang akan diterima dan menentukan besarnya premi yang akan dibayar.  Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proporsional dan adil diantara para peserta yang relatif homogen.

Underwriter perusahaan asuransi memiliki sasaran menyetujui dan menerbitkan polis asuransi yang adil bagi nasabah, dapat diterima oleh calon peserta dimana polis asuransi menyediakan benefit yang memenuhi kebutuhannya, premi yang ditetapkan dalam polis harus berada dalam batas kemampuan keuangannya dan premi yang dibebankan harus dapat bersaing di pasar.

Polis

Polis asuransi merupakan dasar perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.  Dalam asuransi syariah untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternative seperti, polis dengan akad mudarabah, yang mana peserta menyediakan modal untuk dikelola oleh operator asuransi atau Wakalah bil ujrah, yaitu peserta memberi kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian imbalan ujrah(fee).

Pada polis asuransi syariah harus ada ijab dalam bentuk penawaran dan kabul dalam bentuk akseptasi atau penerimaan.  Penawaran atau ijab merupakan niat yang dinyatakan oleh pemilik resiko untuk berbagi resiko dengan pemilik resiko lainnya yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dan kesanggupannya untuk melakukan tanggung jawab tertentu, seperti membayar kontribusi dan mengikuti akad asuransi syariah.

Premi

Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi dan biaya pengelolaan operasional perusahaan.
Pada asuransi syariah, premi umumnya dibagi beberapa bagian yaitu:
  Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana
     tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan yang
     mana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan
     kesepakatan.
  Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh
     pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dalam
     menanggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada
     ahli waris.
  Premi biaya, yaitu sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta
     kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional
     perusahaan.

Pengelolaan Dana Asuransi

Pengelolaan dana asuransi syariah dapat dilakukan dengan akad mudarabah, mudarabah musyarakah atau wakalah bil ujrah. 

Pada akad mudarabah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah bertindak sebagai pemilik modal dan perusahaan syariah berfungsi sebagai pengelola modal.

Pada akad mudarabah musyarakah, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modalnya  dalam investasi bersama dana para peserta.  Perusahaan dan peserta berhak mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi.

Pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan.  Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya.

Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah

Investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah diatur oleh kaidah dan prinsip-prinsip syariah.  Investasi keuangan syariah harus berkaitan secara langsung dengan suatu kegiatan usaha yang spesifik dan menghasilkan manfaat, karena hanya atas manfaat itu dapat dilakukan bagi hasil.

Investasi untuk perusahaan asuransi syariah menurut menteri keuangan terdiri dari:

 Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank, tidak boleh
    melebihi 20% dari jumlah investasi.
  Saham yang tercatat di bursa efek, tidak boleh melebihi 20 %  dari
    jumlah investasi.
  Obligasi dan medium term note dengan peringkat paling rendah A,
    tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
  Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank
    indonesia, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
  Unit penyertaan reksa dana, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah
    investasi.
  Penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek),
    tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi.
  Bangunan dengan hak strata (strata title), tidak boleh melebihi 20%
    dari jumlah investasi.
  Pinjaman polis, tidak boleh melebihi 80% dari nilai tukar polis.
  Pembiayaan kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan bermotor
    dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli dengan
    pembayaran ditangguhkan).
  Pembiayaan modal kerja dengan skema mudarabah (bagi hasil)

Klaim

Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Ketentuan klaim dalam asuransi syariah yaitu:

  1. Klaim dibayarkan sesuai akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Penutupan Asuransi

Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi.
Penyebabnya bisa dikarenakan 2 hal :

  1. Perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagamana perjanjian semula.
  2. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir.(AF Consulting)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar