Minggu, 16 Januari 2011

PERBEDAAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL

 Pada asuransi syariah hubungan sesama peserta  pada dasarnya dilakukan atas dasar saling tolong menolong (taawun) maka akad yang digunakan adalah akad Tabarru’ (hibah).  Untuk hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi digunakan akad tijarah (ujrah/fee), mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah (perwakilan), wadiah (titipan), syirkah (berserikat).  Sedangkan pada asuransi konven akad yang digunakan adalah akad tabadduli, mirip dengan jual beli.

  Pada asuransi syariah, investasi dana berdasarkan bagi hasil (mudharabah), bersih dari gharar, maysir dan ribaSedangkan pada konven memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.

  Pada asuransi syariah, kepemilikan dana merupakan hak peserta.  Perusahaan hanya sebagai pemenang amanah untuk mengelolanya secara syariah.  Sedangkan pada asuransi konven, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan.  Sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

  Pada  asuransi syariah dalam mekanismenya, tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konven. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).

  Pada asuransi syariah, pembayaran klaim diambil dari dana tabarru’ seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah.  Sedangkan pada asuransi konven pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.

  Pada asuransi syariah, pembagian keuntungan dibagi antara perusahaan dangan peserta sesuai pinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan.  Sedangkan pada asuransi konven seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

  Pada asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk yang mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun) sedangkan pada asuransi konven menggunakan sistem transfer of risk, yang mana terjadi pengalihan resiko dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (perusahaan).

  Pada asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi cash basis yang mengakui apa yang telah ada, sedangkan pada asuransi konven menggunakan sistem akuntansi accrual basis yang mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenarnya belum ada (belum tentu terealisasikan).

  Pada asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh, sedangkan asuransi konven tidak.

  Pada asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya.  Sedangkan pada asuransi konven tidak ditemukan DPS. (AF Consulting)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar