Senin, 20 September 2010

Menerapkan Manajemen Resiko Pada Lembaga Keuangan Mikro Koperasi Syariah (BMT)

Pendahuluan. Di Indonesia, pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang sudah dimulai sejak awal tahun 90 an semakin semarak dengan bertambahnya jumlah lembaga keuangan islam baik yang bank maupun non bank. Salah satu lembaga keuangan islam yang non bank adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang berorientasi pada masyarakat islam bagian bawah yang sekarang dikenal sebagai koperasi syariah. Kelahiran BMT merupakan solusi bagi kelompok ekonomi masyarakat bawah yang membutuhkan dana bagi pengembangan usaha kecil. BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi.

Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24. Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)

Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.

Kini, koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based association), menjadi substantive power perekonomian negara-negara maju. Misalnya Denmark, AS, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, dan Swedia. Meskipun, awalnya hanya countervailing power (kekuatan pengimbang) kapitalisme swasta di bidang ekonomi yang didominasi oleh perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based association), yang sering jadi sapi perah pemilik modal (share holders) dengan sistem dan mekanisme targeting yang memeras pengelola.

Spirit membership based association teraktualisasikan dalam ‘tujuh kebaikan’. Buku-buku modern menyebutnya sebagai social capital (modal sosial). Di Indonesia semangat ekonomi kerakyatan berbasis modal sosial mulai menggejala di era Hindia Belanda di abad ke-19, tepatnya sejak diberlakukan UU Agraria 1870 yang menghapuskan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel). UU itu mendorong munculnya kepemilikan lokal (local ownership) dan inisiatif rakyat setempat yang mendapatkan porsi ekonomi yang signifikan.

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.

Formula nilai yang dikemukakan Hatta ini parallel dengan apa yang diungkapkan oleh Kagawa, bapak koperasi Jepang dalam buku Brotherhood Economics, bahwa koperasi merupakan kemitraan ekonomi yang memacu kesejahteraan sosial bersama dan penghindaran dari isapan kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa dalam ekonomi.

Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha.


Bagaimana memperlakukan resiko
  1. Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
  2. Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
  3. Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
  4. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
  5. Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.

Fungsi Manajemen Resiko
  1. Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
  2. Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
  3. Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
  4. Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank.
Efektifnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau yang lebih dikenal dengan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dalam menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro ditunjukkan dengan terus meningkatnya jumlah dana yang bisa disalurkan, menjadikan lembaga ini perlu dikembangkan lebih pesat lagi. Penghimpunan dana menjadikan faktor penentu dalam mengembangkan jumlah asset maupun jumlah pembiayaan yang disalurkan. Sehingga berapa pun dana yang masuk ke dalam Koperasi syariah seolah tidak pernah cukup, berapa pun dana yang dimiliki oleh salalu habis disalurkan kepada usaha mikro. Sehingga sepertinya tidak ada koperasi syariah yang menolak jika diberikan dana bahkan jika diberikan dalam jumlah yang besar sekalipun.

Disatu sisi kebutuhan koperasi syariah akan dana yang cukup besar, disisi lain lembaga ini kesulitan menghimpun dana masyarakat karena tidak dilengkapi dengan perangkat yang memadai seperti lembaga penjamin simpanan. Dimana Koperasi syariah sering ‘disudutkan’ oleh lembaga keuangan lainnya karena bukan peserta LPS. Koperasi syariah harus bisa menyakinkan sendiri masyarakat, koperasi syariah juga harus bisa mengelola kepercayaan yang dimiliki. Akan tetapi koperasi syariah merupakan lembaga yang strategis. Karena :
  1. Koperasi syariah membiayai usaha mikro dimana sektor ini merupakan sektor ekonomi yang sangat produktif karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)
  2. Koperasi syariah memiliki peluang memiliki prospek keuntungan yang tinggi yang disebabkan usaha mikro yang dilayani memiliki efisiensi tinggi dikarenakan biaya tenaga kerja yang murah. Dengan prospek tersebut koperasi syariah jika dikelola dengan lebih baik akan menguntungkan dan bermanfaat bagi lebih banyak masyarakat usaha mikro.
Manajemen resiko yang baik merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi syariah. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dana yang mereka percayakan ke koperasi syariah adalah aman dan bisa diambil saat dibutuhkan. Dalam manajemen resiko kita mengenal setidaknya 3 resiko yaitu resiko kredit, resiko pasar dan resiko operasional. Dalam penerapan manajemen resiko pembiayaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memanage resiko lebih baik dengan perhitungan yang tepat.

Sebagaian besar pembiayaan koperasi syariah berasal dari ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya, maka cara termudah untuk mengelola resiko pembiayaan dengan sikap kehati-hatian, Antipasi ini dapat dilakukan dengan memprediksi besarnya potensi kerugian yang akan dihadapi sebagai langkah awal, apalagi jaminan hanya berfungsi sebagai pencegah moral hazard. Koperasi syariah harus melakukan identifikasi mendalam tentang kemampuan dan karakter calon debitur sebelum memberikan pembiayaan.

Perlu komite Pembiayaan dan auditor internal sehingga resiko pembiayaan bisa diperhitungkan dengan lebih baik, serta meminumkan kesalahan prosedur dalam penyaluran pembiayaan.
Sangat perlu dilakukan pendampingan, khususnya pelatihan teknis menjalankan usaha kepada calon anggota yang akan mendapatkan pinjaman. Dengan begitu jumlah pinjaman yang diberikan bisa meningkat, dengan pendampingan koperasi syariah bisa mengenal nasabah lebih baik sehingga koperasi syariah juga bisa memberikan modal untuk usaha yang baru mulai.

Minimnya jaminan seperti Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh usaha mikro. Pengelolaan resiko bisa dilakukan dengan mengembangkan jaminan tidak hanya kendaraan bermotor tetapi bisa aset yang ada dirumahnya atau tabungan dengan menganjurkan anggota menabung lebih dahulu.
Untuk pembiayaan yang sudah macet bisa diminimalisir dengan pendampingan dengan memberdayakan penggunaan dana sosial koperasi syariah sampai usaha anggota menjadi sehat dan dialokasi dana penghapusan pembiayaan dari biaya.

Resiko pasar berpengaruh kurang signifikan karena pembiayaan yang diterima berasal dari bank syariah atau pendanaan-pendanaan lain yang tidak terpengaruh oleh naik turunnya tingkat suku bunga. Resiko pasar bisa cukup bermasalah jika usaha nasabah bermasalah dengan kondisi pasar yang kurang menguntungkan sehingga angsuran ke koperasi syariahnya menunggak. Dikarenakan prinsip usaha dengan syariah koperasi syariah tidak mengeksekusi jaminan atas keterlambatan angsuran.

Resiko operasional dengan software aplikasi komputer yang sering bermasalah dan bahkan sering terjadi kesalahan. Sehingga dengan penanganan manajemen resiko yang baik koperasi syariah bisa menghimpun dana masyarakat yang menjadi anggota dan memberikan manfaat yang maksimal antara lain :
1. Menyediakan dana yang murah sehingga Usaha mikro bisa lebih menikmati nilai tambah atau keuntungan usahanya,
2. Menyediakan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UKM khususnya yang lebih bersifat ekuitas dan bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar